DPMPTSP Kabupaten Pinrang mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang
diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati.
DPMPTSP mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani
antara perencanaan Perangkat Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3
Tahun 2018.
Berikut Visi dan Misi Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Pinrang:
VISI
“Terwujudnya masyarakat Kabupaten Pinrang yang sejahtera, religious,
harmonis, mandiri, dan tangguh mengelola potensi daerah”
MISI
1.
Memantapkan system birokrasi yang baik dan
akuntabel, berorientasi pelayanan prima yang didukung dengan teknologi
informasi dan komunikasi (e-governance)
2.
Pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan
kesejahteraan secara berkelanjutan.