foto berita

Visi dan Misi Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Pinrang

DPMPTSP Kabupaten Pinrang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati.

DPMPTSP mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani antara perencanaan Perangkat Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2018.

Berikut Visi dan Misi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang:

VISI

“Terwujudnya masyarakat Kabupaten Pinrang yang sejahtera, religious, harmonis, mandiri, dan tangguh mengelola potensi daerah”

MISI

1.       Memantapkan system birokrasi yang baik dan akuntabel, berorientasi pelayanan prima yang didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi (e-governance)

2.       Pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.