foto berita

PEMAPARAN KEPALA DINAS PMPTSP TENTANG 6 ASPEK PENILAIAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK

Berdasarkan amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk memberikan percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Untuk tahun ini yang menjadi lokus penilaian untuk Kabupaten Pinrang adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang . Dalam agenda evaluasi hari ini (22/9) masing -masing Kepala Dinas diminta untuk memaparkan 6 aspek penilaian yang dinilai di tahun ini dengan bobot yang berbeda di tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Andi Mirani memaparkan 6 (enam) aspek tersebut disertai bukti pendukung. Pertama adalah aspek kebijakan pelayanan, penilaian akan melihat pada standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat. Komponen standar pelayanan terdiri dari 14 komponen yakni persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, penanganan pengadauan, saran, dan masukan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksanaan, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan evaluasi kinerja pelayanan. 

Kedua untuk profesionalisme SDM, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain kompetensi SDM, kesigapan petugas, aturan perilaku dan kode etik, penghargaan dan sanksi, serta budaya pelayanan. Ketiga sarana dan Prasarana melihat ketersediaan ruang parkir, fasilitas ruang tunggu, fasilitas pengguna layanan berkebutuhan khusus dan sarana penunjang lainnya. Sedangkan keempat untuk Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), akan dilihat terkait pemanfaatan SIPP, pemilikan SIPP, dan pemutakhiran SIPP.

Kelima untuk media konsultasi dan pengaduan yang memiliki bobot penilaian 15%, akan dilihat dari kelengkapan media yang digunakan. Yang terakhir adalah inovasi pelayanan publik. Kementerian PANRB juga menilai terobosan untuk menangani permasahan pelayanan publik. Jeffrey menjelaskan indikator dan range nilai evaluasi pelayanan publik menggunakan indeks pelayanan publik. Nilai indeks tertinggi akan mencapai 4,51 – 5,00 dengan kategori A dengan predikat pelayanan prima. Dengan mendapatkan pelayanan prima dapat diartikan unit pelayanan publik sudah menerapkan seluruh aspek.