Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pelaporan realisasi penanaman
modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Pinrang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 09.00
WITA bertempat di Aula Kantor DPMPTSP Pinrang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pelaporan yang tepat waktu
dan sesuai dengan periode pelaporan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala
BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Penanaman
Modal.
Setiap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pinrang diwajibkan menugaskan satu
orang staf yang membidangi pelaporan untuk mengikuti kegiatan ini. Peserta
diminta membawa laptop serta user dan password akun OSS perusahaan
masing-masing guna mendukung kelancaran praktik pengisian LKPM secara langsung.
Melalui bimtek ini, DPMPTSP Pinrang berharap seluruh pelaku usaha dapat
memahami tata cara pelaporan LKPM dengan benar, sehingga data realisasi
penanaman modal dapat tersampaikan secara akurat dan tepat waktu kepada
pemerintah pusat.