foto berita

DPMPTSP Pinrang Gelar Bimtek Pengisian Laporan Penanaman Modal Sesuai Peraturan BKPM

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pelaporan realisasi penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Kantor DPMPTSP Pinrang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pelaporan yang tepat waktu dan sesuai dengan periode pelaporan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Penanaman Modal.

Setiap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pinrang diwajibkan menugaskan satu orang staf yang membidangi pelaporan untuk mengikuti kegiatan ini. Peserta diminta membawa laptop serta user dan password akun OSS perusahaan masing-masing guna mendukung kelancaran praktik pengisian LKPM secara langsung.

Melalui bimtek ini, DPMPTSP Pinrang berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami tata cara pelaporan LKPM dengan benar, sehingga data realisasi penanaman modal dapat tersampaikan secara akurat dan tepat waktu kepada pemerintah pusat.