foto berita

Apa itu PB UMKU

Dpmptsp Pinrang -- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan. PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor.

Untuk jenis PB UMKU yang sudah bisa diproses dapat dilihat pada tautan berikut ini, https://oss.go.id/informasi/umku

Sementara untuk panduan pemerosesan bisa klik link berikut https://oss.go.id/panduan