Masih bingung apa itu KBLI? Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan hal mendasar yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha sebelum memulai bisnis dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
KBLI adalah sistem pengelompokan jenis usaha yang digunakan sebagai acuan resmi dalam menentukan kegiatan usaha di Indonesia. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), KBLI menjadi dasar utama dalam proses pengurusan NIB hingga berbagai perizinan berusaha lainnya.
KBLI Adalah klasifikasi yang dirancang untuk mengelompokkan beragam aktivitas ekonomi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, KBLI sangat menentukan kelancaran operasional usaha serta legalitas bisnis yang dijalankan. Dengan KBLI yang sesuai, proses perizinan akan menjadi lebih mudah, cepat, dan terhindar dari hambatan.
KBLI juga dapat diartikan sebagai kerangka kerja komprehensif sehingga data ekonomi dapat dikumpulkan dan dilaporkan menurut klasifikasi baku yang berstandar dan terstruktur, yang dapat digunakan antara lain untuk menghasilkan statistic dan analisis ekonomi, perumusan kebijakan, dan perizinan usaha.
Jika KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha, hal ini dapat menimbulkan kendala dalam pengurusan izin bahkan berpotensi menghambat pengembangan usaha ke depan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami jenis usahanya secara detail sebelum menentukan KBLI.
KBLI mengacu kepada konsep, definisi, prinsip dan aturan klasifikasi manual international Standart Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang dirilis oleh United Nations Of Statistical Division (UNSD).
KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai arti dan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi spesifik di Indonesia untuk keperluan perizinan berusaha (NIB) di OSS. Setiap digit mewakili hierarki yang semakin detail dan terbagi menjadi 21 kategori (A – U).
Arti digit pada KBLI :
Digit 1 (Golongan Pokok) : Menunjukkan bidang besar usaha secara umum.
Digit 2 dan 3 (Golongan) : Mempersempit bidang tersebut ke jenis aktivitas yang lebih spesifik.
Digit 4 (Sub Golongan) : Memberikan Batasan lebih detail pada proses produksi atau jenis layanan.
Digit 5 (Kelompok) : Merupakan kode paling spesifik yang menentukan jenis kegiatan usaha tertentu yang akan dicantumkan dalam NIB (Nomor Induk Berusaha)
Contoh Kategori pada KBLI
A : Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B. Pertambangan dan Penggalian
c. Industri Pengolahan, dst
DPMPTSP mengimbau seluruh pelaku usaha agar memastikan kesesuaian KBLI sejak awal, sehingga usaha dapat berjalan lancar, aman, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Yuk , cek dan pastikan KBLI usahamu sudah sesuai sebelum mengurus NIB! Biar proses perizinan lebih mudah, aman, dan tanpa hambatan “
#KBLI #OSSIndonesia #NIB #PerizinanUsaha #LegalitasUsaha #TDPMPTSP #InvestasiMudah #UMKMNaikKelas
