foto berita

Bupati Pinrang Terbitkan Surat Edaran Larangan Suap, Gratifikasi, dan Pungli dalam Pelayanan Perizinan

Bupati Pinrang resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1877/DPMPTSP tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), para Camat, serta Lurah se-Kabupaten Pinrang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pelayanan perizinan dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup praktik penyuapan, gratifikasi, maupun pungutan liar yang dapat merusak integritas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Pinrang juga mengimbau agar seluruh jajaran terkait menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta berpegang teguh pada prinsip pelayanan prima kepada masyarakat.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan tercipta sistem pelayanan perizinan yang bebas dari praktik korupsi serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Dukung pelayanan publik yang bersih dan berintegritas! Laporkan segala bentuk pungli, suap, dan gratifikasi untuk mewujudkan Pinrang yang transparan dan terpercaya."

#StopPungli

#AntiKorupsi

#PinrangBersih

#PelayananPrima

#DPMPTSPPinrang

#IntegritasASN