Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan pemindahan arsip inaktif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2017 sebanyak 296 berkas atau setara dengan 10 dos arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Arsip inaktif yang telah dipindahkan diharapkan dapat dikelola lebih lanjut secara profesional oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan arsip daerah.
Penyerahan arsip dilakukan oleh Kepala Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Pinrang, Rusli Osi, kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang Rachmatullah, S.IP. Arsip yang diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap, sehingga siap untuk ditata, disimpan, serta dilestarikan sesuai standar kearsipan.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Pinrang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel dan tertib arsip, sekaligus mendukung penyelamatan dokumen penting sebagai bagian dari memori kelembagaan daerah.
"Mari bersama wujudkan tertib arsip untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel di Kabupaten Pinrang!"
#DPMPTSPPinrang #TertibArsip #Kearsipan #IMBPinrang #PelayananPublik #ArsipDaerah #PinrangMaju #GoodGovernance
