Samsat atau
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan serangkaian kegiatan dalam
penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor (Regiden
Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
(SWDKLLJ) dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor
Bersama Samsat.
Loket Samsat
di Mal Pelayanan Publik Pinrang saat ini melayani pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan informasi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Masyarakat sangat terbantu dengan adanya loket di MPP karena tidak harus lagi ke kantor
samsat untuk antri mendapatkan layanan.