Berdasarkan Keputusan Kabupaten Pinrang Nomor 400/203/2024 nilai zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Pinrang 1445 H adalah 4 ( empat ) liter beras per kepala atau setara dengan uang Rp. 48.000.- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Pembayaran zakat fitrah ini dapat melalui Baznas Pinrang.
Jangan lupa untuk bayar zakat fitrah yah!!!!