Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim. Bahkan, zakat ini termasuk dalam rukun Islam sehingga tidak boleh seseorang yang mengaku Islam meninggalkan kewajiban membayar zakat fitrah ini.
Zakat fitrah dibayarkan hanya pada bulan Ramadhan dan batas akhirnya adalah pagi hari sebelum sholat idul fitri. Jika kita membayar di luar waktu tersebut, maka makanan pokok atau uang yang kita bayarkan hanya bernilai sedekah, bukan zakat fitrah.
Berdasarkan
SK Bupati Pinrang Nomor 400/225/2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk
wilayah Kabupaten Pinrang, ditetapkan bahwa nilai
zakat fitrah untuk makanan pokok sebesar 4 liter beras/ jiwa atau setara dengan uang sebesar Rp42.000,-/jiwa.
Ayo!!!Bayar Zakat