PENGADILAN NEGERI KABUPATEN PINRANG

1. Pendaftaran Perkara Perdata
2. Suket tidak sedang dinyatakan Pailit
3. Suket tidak pernah sebagai terpidana
4. Suket tidak sedang dicabut hak pilihnya
5. Suket tidak memiliki tanggungan uang Kunjungi website