DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PINRANG
1. Konsultasi Perizinan Lingkungan2. Permohonan arahan perubahan izin lingkungan
3. Pelayanan SPPL
4. Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah/
Rekomendasi TPS B3
5. Rekomendasi Izin Lingkungan
(UKL/UPL dan AMDAL)
6. Konsultasi Site Plan Kunjungi website