DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PINRANG

1. Konsultasi Perizinan Lingkungan
2. Permohonan arahan perubahan izin lingkungan
3. Pelayanan SPPL
4. Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah/
     Rekomendasi TPS B3
5. Rekomendasi Izin Lingkungan
     (UKL/UPL dan AMDAL)
6. Konsultasi Site Plan Kunjungi website