![](/assets/img/mpp/1661837828_cbef2acbcc488abf8c6c.png)
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)KABUPATEN PINRANG
1. Informasi Pertanahan
2. Perubahan Hak : Peningkatan HGB menjadi HM untuk perumahan luas maksimal 200 m2
1. Informasi Pertanahan
2. Perubahan Hak : Peningkatan HGB menjadi HM untuk perumahan luas maksimal 200 m2