BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)KABUPATEN PINRANG
1. Informasi Pertanahan
2. Perubahan Hak : Peningkatan HGB menjadi HM untuk perumahan luas maksimal 200 m2
1. Informasi Pertanahan
2. Perubahan Hak : Peningkatan HGB menjadi HM untuk perumahan luas maksimal 200 m2