Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (28/1), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pinrang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, yang dalam kata pembukanya menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengambilan keputusan pada tingkat pertama telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pembahasan dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama pada rapat paripurna tersebut.
Kehadiran Kepala Dinas PMPTSP dan para Kepala OPD menegaskan dukungan jajaran pemerintah daerah terhadap proses legislasi yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.
Dukung kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mari bersama-sama menciptakan transparansi, keadilan, dan layanan publik yang optimal di Pinrang.
#DPRDPinrang
#PemkabPinrang
#DPMPTSPPinrang
#PerdaPajakDanRetribusi
#PelayananPublik
#TransparansiPublik
